Tak Juga Berhentikan Terdakwa Ahok, ACTA Adukan Menteri Tjahjo Ke DPR


Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), akan mengadukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo Ke Komisi III DPR RI pekan depan.

Ketua ACTA, Krist Ibnu Triwahyudi mengatakan, pihaknya akan mengadukan Tjahjo lantaran dinilai sengaja menunda-nunda untuk menerbitkan surat keputusan penonaktifan sementara terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Kalau Mendagri tidak menjalankan tugas untuk memberhentikan Ahok, maka ACTA akan RDP (Rapat Dengar Pendapat red)  dengan DPR Komisi III," papar Krist melalui pesan singkatnya yang diterima Rmoljakarta, Senin (26/12).

Mendagri kata Krist belum bisa menonaktifkan Ahok, karena yang bersangkutan masih menjalani masa cuti kampanye merupakan alasan yang mengada-ada.  

"Dasar hukumnya sudah jelas, pasal 83 UU Nomor 23/2014, dijelaskan bahwa kepala daerah yang berstatus terdakwa diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD," ujarnya.

Dengan begitu, Krist berharap agar Mendagri tidak lagi mencari-cari alasan dan segera menerbitkan SK penonaktifan sementara terhadap Ahok ini.

"Kita akan lihat perkembangan minggu depan sebelum menentukan sikap," Tukas Krist.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa, ACTA mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Rabu (21/12) kemarin.

Kedatangan mereka untuk menyerahkan surat permohonan agar Mendagri segera menonaktifkan sementara terhadap terdakwa Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta.

Diketahui, penonaktifan sementara ini mengacu pada Pasal 83 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda)

Sumber ; rmoljakarta.com

0 Response to "Tak Juga Berhentikan Terdakwa Ahok, ACTA Adukan Menteri Tjahjo Ke DPR"

Posting Komentar